Jam Besuk RSUP Kemenkes Surabaya 2025
Tata Tertib Pengunjung
- Kewajiban pasien dan penunggu untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan rawat.
- Batasan jumlah penunggu di dalam kamar pasien (1).
- Larangan merokok, membawa makanan dari luar tanpa izin, membawa senjata tajam, atau melakukan tindakan kekerasan di area rumah sakit.
- Jam berkunjung (Sen-Min 17.00-18.00) dan aturan terkait pengunjung.
- Dilarang untuk mengambil gambar foto, video, serta audio saat layanan diberikan.
- Dilarang untuk berbicara keras.
Jam Kunjungan Pasien
Berikut merupakan Jam dan Ketentuan Kunjungan yang berlaku di RS Kemenkes Surabaya,
| Senin s.d Minggu | |
| Sore | 16.30 - 18.00 |
Pengunjung harus menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung di pos security,
Batas maksimal pengunjung adalah 2 (dua) orang pada sekali masuk.
Demikian kami berharap ketentuan ini dapat ditaati.
Salam sehat, RS Kemenkes Surabaya.